cappuccino break

Ikon

-Just For Expression-

Pengambilan Keputusan adalah Tantangan

Jadi inti ceritanya, pengambilan keputusan itu tidak semata didasarkan pada rasional murni, tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma, dan si pengambil keputusan dituntut untuk memiliki keberanian moral (berani mengambil resiko dan bertanggung jawab) serta berjiwa inovatif.

Dalam pengambilan keputusan, tidak dikenal adanya hal yang pasti “benar”. Karena besar resiko kemungkinan kesalahan dan juga menyangkut kepentingan banyak orang.  Pengambilan Keputusan (PK) selalu diikuti dengan ketidakpastian. Seorang pengambil keputusan harus melakukan pemilihan diantara alternatif yang ada dan juga segera memikirkan apa implikasi dan dampaknya jika terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan, termasuk alternatif pemecahannya.

Mengambil keputusan tidak serta merta tanpa ada pertimbangan. Namun didasarkan pada informasi yang dikumpulkan mengenai permasalahannya, nasihat dari orang yang lebih expert, dan juga sangat diperlukan analisa dan penilaian subyektif dari pengambil keputusan itu sendiri.

Ada yang menarik disini, bahwa seorang yang memiliki pengetahuan spesialisasi yang tinggi bahkan seringkali tidak mampu mengambil keputusan. Seperti yang di kemukakan Chester I. Barnard dalam “The Function of Executive”: Baca entri selengkapnya »

Filed under: Administrasi, Kepemimpinan, ,

Pengupahan yang ideal adalah setara KHM

Oleh     : Arditya Bima

 

Setiap kali menyongsong tahun baru, sudah bukan menjadi hal yang luar biasa jika kita dihadapkan dengan berbagai persoalan daerah, mulai dari penyusunan dan penetapan anggaran sampai pada penetapan rancangan dan undang-undang yang baru atau revisi. Khususnya Kota Bandar Lampung, salah satunya yang saat ini sedang terjadi adalah penetapan KHL untuk acuan kenaikan upah minimum yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2008. Sebelumnya, mari kita cermati antara KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum) terhadap UMK sehingga tercapai persamaan persepsi yang baik. 

Pada 3 Desember lalu pernah diberitakan di harian Radar Lampung bahwa terjadi perbedaan besaran perhitungan KHL antara SPKL (Serikat Pekerja Konstruksi Lampung) dengan DPK (Dewan Pengupahan Kota). Dimana hasil survei yang dilakukan oleh SPKL pada sejumlah pasar berdasarkan empat kategori, sandang, pangan, papan dan pendidikan dihasilkan KHL sebesar Rp 946.564,-. SPKL juga mengklaim bahwa dalam menghitung KHL, mereka telah mengadopsi metode yang digunakan oleh DPK dengan 40 item kebutuhan lajang. Namun lain halnya dengan perhitungan yang dilakukan DPK, yang bahkan diberitakan pula (red. Radar Lampung tanggal 4 Desember) bahwa DPK telah menandatangani KHL untuk tahun 2008 sebesar Rp 755.000 dan oleh Disnaker akan segera diajukan sebagai UMK kepada Gubernur. Menurut Kadisnaker Kota Bandar Lampung bahwa pada pertengahan Desember 2007 KHL dan UMK yang baru sudah ditetapkan. Bila begitu yang terjadi, maka hasil survei dan angka perhitungan yang dilakukan oleh SPKL dimentahkan begitu saja dan tidak digunakan sebagai acuan untuk penetapan UMK di Bandar Lampung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung pun hanya mau mengakui hasil perhitungan dari DPK. Lantas bagaimana SPKL selaku perwakilan dari buruh dan pekerja di Lampung? Apakah tidak diberikan kesempatan untuk duduk bersama dalam penetapan KHL dan UMK ini?  Memang bisa dimaklumi apabila perhitungan KHL dari SPKL lebih tinggi daripada DPK. Alasan pokoknya, perhitungan yang dilakukan SPKL lebih memperhatikan pada kesejahteraan kaum pekerja dan buruh di Lampung yang notabene diwakilinya. Sedangkan DPK, disamping mengupayakan kenaikan UMK tahun 2008, juga memperhatikan kemampuan dari pihak pengusaha. Disamping itu, hasil final dari UMK tahun 2008 dimungkinkan juga akan lebih rendah dari yang ditetapkan DPK, tergantung dari konsensus tripartit nantinya, yang melibatkan Disnaker, Apindo dan Serikat Pekerja. Sebelumnya, SPKL juga mengusulkan agar UMK distandarisasikan secara nasional menjadi UMN (Upah Minimum Nasional), yang artinya seluruh kota di Indonesia memiliki besaran pengupahan yang sama rata. Apakah hal ini realistis? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya apabila kita bersama-sama bercermin dari kondisi Lampung itu sendiri. Dan saya pikir hal ini masih sulit untuk diwujudkan, dan apabila dipaksakan untuk diterapkan, dapat menimbulkan banyaknya pengangguran pada suatu daerah yang tidak memiliki sumber daya yang mumpuni. Saya memiliki beberapa pertanyaan yang dapat dijadikan parameter berkenaan dengan hal ini, yaitu Bagaimana iklim usaha di lampung sekarang, bagaimana fasilitas infrastruktur ekonomi yang ada dan bagaimana pemanfaatan sumber daya yang ada sekarang, bagaimana sistem birokrasi pemerintah terhadap pengusaha dan kesempatan berusaha serta bisakah skala usaha di Lampung disejajarkan dengan kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Makassar dan lainnya?. Apabila semua jawaban dari beberapa pertanyaan ini memiliki kriteria nilai yang bagus, baru dapat diusahakan UMP distandarkan secara nasional, tapi hal ini juga masih sulit untuk implementasinya mengingat kondisi ekonomi yang berbeda-beda ditiap daerah. 

Tetapi akan lebih rasional bila upah pekerja disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) pada suatu daerah dan disesuaikan dengan sumber daya yang ada, karena KHL tiap pekerja relatif berbeda disetiap daerah, tergantung dari perusahaan pemberi kerja, kondisi ekonomi dan inflasi. Atau dengan kata lain, UMP disamakan dengan besaran KHM. Namun dalam prakteknya, hal ini masih belum terlaksana dengan baik, upah yang diterima pekerja masih jauh dari kebutuhan minimum. Mari kita lihat kota lain yang levelnya jauh diatas Bandar Lampung, seperti di Depok, salah satu kota yang dekat dengan Jakarta, upah minimum tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp 962.500,- sedangkan KHM nya sebesar Rp 1.018.681,93,-. DKI Jakarta, sebagai ibukota negara Indonesia, menetapkan UMP tahun 2008 sebesar Rp 972.604, sedangkan KHM nya sebesar Rp 1.002.500,-. Bandung, kota yang menjadi ikon mode, menetapkan besaran UMK untuk tahun 2008 sebesar Rp 895.980, naik 9,22% dari tahun sebelumnya 2007 sebesar Rp820.280 atau sama dengan 96,105% dari kebutuhan hidup minimum (KHM) sebesar Rp932.297. Palembang, kota yang memiliki fasilitas ekonomi lebih baik daripada Lampung, diperkirakan akan menetapkan UMK tahun 2008 sebesar Rp 750.668 dan lain sebagainya. Perbandingan besaran UMK diatas saya kemukakan untuk mengetahui, bahwa di kota-kota besar di Indonesia, yang memiliki infrastruktur lebih baik, dan biaya hidup relative lebih mahal, UMK yang ditetapkan masih lebih rendah daripada KHM yang seharusnya. Lantas bagaimana dengan di Lampung?

Kalau saya melihat bahwa, KHL yang ditetapkan DPK Bandar Lampung, sebesar Rp 755.000,- sudah merupakan angka yang cukup rasional, apabila melihat kondisi ekonomi saat ini yang pertumbuhannya melambat. Dan jumlah ini pun seharusnya sudah tidak ditawar-tawar lagi oleh pengusaha, karena ini adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) ditengah naiknya harga kebutuhan pokok belakangan ini. Artinya, upah minimum yang diterima pekerja tidak lebih rendah, akan tetapi setara dengan Kebutuhan Hidup Minimum seorang lajang. Upah minimum tidak bisa hanya disesuaikan dengan tingkat inflasi, karena jika demikian, kenaikannya hanya berkisar antara 2 – 5% saja dari upah yang sebelumnya atau hanya sekitar Rp 588.525,-. UMK setara KHM adalah idealnya pengupahan di Bandar Lampung, dengan catatan Perusahaan juga harus tetap memperhatikan kelayakan kehidupan pekerjanya, yaitu misalnya dengan memberikan semacam insentif, tunjangan, dan uang lain lain sehingga tercapailah kelayakan hidup dan kesejahteraan pekerja yang diharapkan.

Secara internasional, Indonesia memiliki besaran pengupahan yang sangat kecil dibandingkan dengan Negara-negara lain. Sebagai contoh, di Amerika upah minimum adalah USD 5,00 – 8,00 per jam atau USD 840,00 – 1.344,00 per bulan. Di Indonesia, upah minimum hanya berkisar antara Rp 400.000 – 1,5 juta per bulan, itu pun sudah dianggap terlalu tinggi. Tapi tentu saja Indonesia masih jauh apabila disandingkan dengan Negara sekelas Amerika, akan tetapi setidaknya ada upaya minimal dari pengusaha dan pemerintah untuk mensetarakan antara  UMP dengan KHL. Untuk diketahui, dalam melakukan perhitungan upah, harus dibedakan antara upah minimum dan upah yang diterima pekerja atau upah individual. Upah minimum seharusnya upah terendah pekerja formal, seperti di Korea Selatan, yang besarannya sama dengan upah bagi 5 persen pekerja berpenghasilan terendah. Sedangkan upah yang diterima pekerja sebaiknya merupakan hasil perundingan antara pekerja dan pemberi kerja. Kriteria kenaikan upah minimum sebaiknya mencerminkan berbagai tujuan yang lebih luas, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas dan perlindungan pendapatan bagi kelompok pekerja ber upah rendah. Namun apabila kenaikan upah minimum yang sedang digodok saat ini tidak berorientasi pada tujuan ini, maka yang timbul hanya polemik baru. Dimana kondisinya, Pekerja menuntut kenaikan upah, dan pengusaha menganggap besaran kenaikan upah tidak rasional, sehingga menyulitkan perusahaan dengan dalih kondisi ekonomi yang sedang sulit. Dan pada akhirnya terjadilah yang namanya PHK, yang merugikan pengusaha dan pekerja itu sendiri. Pada dasarnya PHK bukanlah jalan keluar yang bijak, dan ini sebenarnya adalah alternative akhir dari pengusaha, karena ini justru dapat mempengaruhi produktivitas perusahaan secara keseluruhan, dan kemungkinan terburuknya adalah colaps.

Dan sekali lagi harus dipahami bahwa, kenaikan upah minimum harus berorientasi pada pokok-pokok pencapaiannya, yaitu penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas dan perlindungan pendapatan bagi kelompok pekerja berupah rendah. Dengan demikian, diharapkan dalam penetapan besaran UMK di Bandar Lampung tidak berat sebelah. Artinya kenaikan upah minimum yang ditetapkan untuk tahun 2008 nantinya tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha saja dan tidak menyengsarakan pekerja atau buruh. Demikian pula sebaliknya, kenaikan UMK harus rasional dan tidak memberatkan pihak pengusaha, yang pada saat ini sedang menghadapi guncangan berat akibat kenaikkan BBM industri. Harus diadakan konsensus bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja mengenai besaran upah yang diberikan, disini pengusaha sebagai pemberi kerja harus berusaha memahami posisi pekerja dan begitu pula sebaliknya, karena bagaimanapun, posisi tawar pekerja sangat lemah. Harus diberikan solusi, misalnya apabila dalam kondisi sekarang perusahaan belum mampu untuk memenuhi tuntutan pekerja mengenai kenaikan upah minimum yang setara dengan KHM, agar setidaknya dapat mewujudkannya secara parsial per 6 bulan dan lain sebagainya. Untuk memastikan bahwa semua konsensus antara pemberi kerja dan pekerja sudah ditaati dengan baik, Disnaker Bandar Lampung dituntut untuk melakukan peranannya dalam hal pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang nakal jika diperlukan. Dengan kata lain, Pemerintah harus mencarikan win win solution agar terjadi konfergensi yang saling menguntungkan, agar kontroversi kenaikan upah minimum antara pekerja dan pengusaha tidak terus terjadi setiap tahun, dan tercipta sinergisitas yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan bersama. Wassalam

Filed under: Administrasi, Ekonomi, ,

PKL: Antara Tata Kota dan Niaga

Baca entri selengkapnya »

Filed under: Administrasi, Ekonomi, , , ,

Sekilas Tentang Administrasi Pembangunan (Part 1)

Filed under: Administrasi, , ,

Melihat Masalah Dari Sudut Pandang Administrasi

https://bimaconcept.wordpress.com

Filed under: Administrasi, , , ,

Stabillo-Words

“Orang-orang yang mengatakan bahwa ini atau itu tidak mungkin biasanya adalah orang-orang yang tidak sukses, dan tak mampu melaksanakan hal-hal yang besar.” Dr.DJ.Schwartz (1978)
capuccinobreak

____________________________________

RSS Ekonomi & Bisnis

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Sains & Teknologi

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Who’s online

tracker

Pengunjung

  • 203.890 hit

Kategori